Honorer adalah sebuah status, oleh karena itu anggota
honorer adalah orang yang dijadikan anggota khusus oleh suatu perkumpulan
karena besarnya jasa orang tersebut. Hal terkait dituturkan di situs
organisasi.org – bahwa ungkapan istilah anggota honorer merupakan ungkapan
resmi dalam Bahasa Indonesia.
Kata honorer berasal dari kata benda yaitu honor, honor
berarti upah. Lewat situs pencarian arti seperti situs persamaankata.com – kata
honor bersinonim dengan nafkah. Oleh karena itu honorer bisa diartikan dengan
seseorang yang juga mencari nafkah.
Kata honor di sini juga dekat dengan kata honorarium.
Berdasarkan dari Kamus Bahasa Indonesia Online bahwa kata honorarium bermakna
upah sebagai imbalan jasa untuk orang tersebut dan nominalnya adalah diluar
gaji.
Terkait dari arti kata honor, honorer serta honorarium
dijelaskan bahwa – kata tersebut berpadan dengan arti upah. Artinya kurang
lebih apa yang diorasikan oleh para guru honorer di Senayan hari ini pun
terkait masalah upah yang belum maksimal. Oleh karena itu, mereka menuntut
untuk status pekerjaan dinaikan agar upah berubah menjadi gaji tetap layaknya
status pegawai negeri sipil.
Pekerja Honorer adalah mereka yang
bekerja secara tidak tetap yang upah mereka dibayar secara bulanan, tanpa
memperhatikan jumlah hari kerja pekerja tersebut.
Guru Honorer adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Sejati-
Pengertian Guru Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali
mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah
ditetapkan secara resmi. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun
sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi
umum. ( Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Guru )
Guru Honorer adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Sejati-
Pengertian Guru Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali
mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah
ditetapkan secara resmi. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun
sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi
umum. ( Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Guru )
Pengertian Honorer/PPPK menurut UU ASN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Bagian Kedua Status
Pasal 7
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan
Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan memiliki nomor induk
pegawai secara nasional. (2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang ini.
Guru honorer juga sering disebut sebagai Guru Tidak Tetap (
GTT ), Guru Belum Tetap ( GBT ), dan Guru Wiyata Bhakti ( GWB ). Guru honorer
terdiri atas beberapa kelompok :
1. Berdasarkan naungan kementerian :
guru honorer
kemendikbud
guru honorer
kemenag
2. Berdasarkan tempat pengabdiannya :
guru honorer di
sekolah negeri
guru honorer di
sekolah swasta
3. Berdasarkan kategori honorer yang pengabdiannya sebelum
tahun 2005 :
guru honorer kategori 1 disingkat k1 ( kategori ini
mayoritas sudah diangkat menjadi CPNS/PNS ). Guru honorer kategori 1 adalah
guru honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah
kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah,
masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat
ini masih bekerja secara terus menerus, dan
berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun
per 1 Januari 2006.
guru honorer kategori 2 disingkat k2 ( kategori ini sebagian
sudah diangkat menjadi CPNS/PNS dan sebagian yang lain tengah menunggu
pengangkatan honorer kategori 2 menjadi CPNS ). Guru honorer kategori 2 adalah guru honorer yang
penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria:
diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa
kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia
sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari
2006
4. Berdasarkan
kategori honorer yang pengabdiannya setelah tahun 2005
guru honorer non
kategori yang mengabdi di sekolah negeri
guru honorer non
kategori yang mengabdi di sekolah swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar