Rabu, 23 November 2016

PENGERTIAN HONORER / GURU HONORER DAN KATEGORINYA



Honorer adalah sebuah status, oleh karena itu anggota honorer adalah orang yang dijadikan anggota khusus oleh suatu perkumpulan karena besarnya jasa orang tersebut. Hal terkait dituturkan di situs organisasi.org – bahwa ungkapan istilah anggota honorer merupakan ungkapan resmi dalam Bahasa Indonesia.

Kata honorer berasal dari kata benda yaitu honor, honor berarti upah. Lewat situs pencarian arti seperti situs persamaankata.com – kata honor bersinonim dengan nafkah. Oleh karena itu honorer bisa diartikan dengan seseorang yang juga mencari nafkah.

Kata honor di sini juga dekat dengan kata honorarium. Berdasarkan dari Kamus Bahasa Indonesia Online bahwa kata honorarium bermakna upah sebagai imbalan jasa untuk orang tersebut dan nominalnya adalah diluar gaji.

Terkait dari arti kata honor, honorer serta honorarium dijelaskan bahwa – kata tersebut berpadan dengan arti upah. Artinya kurang lebih apa yang diorasikan oleh para guru honorer di Senayan hari ini pun terkait masalah upah yang belum maksimal. Oleh karena itu, mereka menuntut untuk status pekerjaan dinaikan agar upah berubah menjadi gaji tetap layaknya status pegawai negeri sipil.

Pekerja Honorer adalah mereka yang bekerja secara tidak tetap yang upah mereka dibayar secara bulanan, tanpa memperhatikan jumlah hari kerja pekerja tersebut.

Guru Honorer adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Sejati- Pengertian Guru Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum. ( Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Guru )
Guru Honorer adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Sejati- Pengertian Guru Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum. ( Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Guru )

Pengertian Honorer/PPPK menurut UU ASN
BAB I KETENTUAN UMUM  
Pasal 1 
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Bagian Kedua Status 
Pasal 7 
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk  pegawai secara nasional. (2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai  dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. 

Guru honorer juga sering disebut sebagai Guru Tidak Tetap ( GTT ), Guru Belum Tetap ( GBT ), dan Guru Wiyata Bhakti ( GWB ). Guru honorer terdiri atas beberapa kelompok :
1. Berdasarkan naungan kementerian :
    guru honorer kemendikbud
    guru honorer kemenag

2. Berdasarkan tempat pengabdiannya :
    guru honorer di sekolah negeri
    guru honorer di sekolah swasta

3. Berdasarkan kategori honorer yang pengabdiannya sebelum tahun 2005 :
guru honorer kategori 1 disingkat k1 ( kategori ini mayoritas sudah diangkat menjadi CPNS/PNS ). Guru honorer kategori 1 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, dan  berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

guru honorer kategori 2 disingkat k2 ( kategori ini sebagian sudah diangkat menjadi CPNS/PNS dan sebagian yang lain tengah menunggu pengangkatan honorer kategori 2 menjadi CPNS ). Guru honorer  kategori 2 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal  31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

4. Berdasarkan  kategori honorer yang pengabdiannya setelah tahun 2005
    guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah negeri
    guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah swasta

Guru honorer yang SK pengabdiannya di atas tahun 2005 sering disebut juga dengan "guru honorer non kategori", ada juga yang menyebut honorer kategori 3 ( k3 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar