MOHON UTK DI SHARE KE HONORER YG LAIN JIKA ANDA MEMPUNYAI RASA
SAYANG DAN EMPATI UNTUK MEMBANTU HONORER YG LAIN KARENA SAMPAI SAAT INI MASIH
ADA HONORER YG BERTANYA TENTANG PGHI. SAMPAIKAN KEBENARAN INI UTK HONORER YG
LAIN, JANGAN SAMPAI HONORER DIBOHONGI, DIBODOHI, DIADU DOMBA DAN DIMANFAATKAN YG
SEBENARNYA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI BUKAN KEPENTINGAN ANGGOTA!!!!!!!
Alhamdulillah kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Illahi
Rabbi bahwasannya Hari Rabu, 18 Oktober 2016 Kami Pengurus PGHI Kab Bandung
beserta Perwakilah Pengurus PGHI Kecamatan bersilaturahmi dengan Kadisdik Kab.
Bandung dalam rangka menjalankan amanah, tugas dan kewajiban sebagai pengurus
untuk menjawab kegelisahan anggota PGHI Kab Bandung.
Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada :
1. Bapak Drs.H.Juhana M.M.Pd. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung
2. Bapak H. Ujang, Kepala Bina Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung
3. Para Ketua PGHI Kecamatan yang menghadiri acara tersebut.
1. Bapak Drs.H.Juhana M.M.Pd. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung
2. Bapak H. Ujang, Kepala Bina Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung
3. Para Ketua PGHI Kecamatan yang menghadiri acara tersebut.
Hasil silaturahmi sebagai berikut:
a. PGHI sampai saat ini
masih tetap berdiri tegak dan tidak pernah melebur dengan organisasi manapun.
b. Saya Heru K. Nirwantya
masih ada dan bekerja seperti biasa tidak sebagaimana rumor yg beredar bubarnya
PGHI Kab Bandung
karena Ketua Umumnya dipenjara polisi/Polda.
c. Tidak ada pencairan
stimulan dari Disdik Kab. Bandung di Bulan Nopember bagi Guru Honorer.
d. Tidak ada janji Kadisidik
untuk pemberian fungsional sebesar 10 juta dan pemberian dana apapun terhadap
Guru Honorer 2016.
e. Kadisdik tidak pernah
menginstruksikan kepada UPTD atau Kepala Sekolah untuk Pengarahan Pengisian
Formulir Organisasi Profesi Baru.
f. Sebagaimana Proposal
Pengajuan Dana Hibah bagi Honorer Anggota PGHI yang sudah disampaikan Tahun
2015 untuk Pencairan Tahun 2016 maka dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten yang
sedang berjalan Kadisdik Kab. Bandung akan mengawal dan tetap menjadi skala
prioritas.
g. Berkenaan dengan iming-iming
yg disampaikan kepada Honorer bahwa oleh KAMI akan memberi dan penerima DANA
HIBAH maka perlu disampaikan sesuai dengan:
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI NOMOR 32
TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN
PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB III HIBAH Pasal
7
(2) Hibah kepada
organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan
dengan persyaratan paling sedikit:
a. telah terdaftar pada pemerintah daerah
setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
b. berkedudukan
dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki
sekretariat tetap.
PERATURAN BUPATI
BANDUNG NOMOR 62
TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN BANDUNG
BAB IV HIBAH
Pasal 9
(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling
sedikit:
a. telah terdaftar pada pemerintah daerah
setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
b. berkedudukan
dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki
sekretariat tetap.
Dari Dasar Hukum diatas
maka disimpulkan bahwa TIDAK MUNGKIN
ORGANISASI BARU LANGSUNG SEBAGAI PENERIMA DANA HIBAH
Pesan
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung :
Jadilah
Honorer yang cerdas khan sarjana semua, tidak mudah terprovokasi,
terombang-ambing, ikut-ikutan yang belum tentu benar kenyataanya. Coba tanya
dahulu kepada yang berwenang, bersangkutan. Anggota harus Istiqomah dan berdo'a
agar apa yang sedang diperjuangkan terlaksanakan termasuk dalam hal rizki bagi
honorer.
Semoga Informasi ini menjadi penerang bagi anggota PGHI yang masih
mempunyai Loyalitas dan Komitmen terhadap PGHI Kab. Bandung.
Silahkan untuk informasi PGHI Kab. Bandung rekan-rekan bisa
menghubungi Ketua Umum PGHI Kab. Bandung Heru K. Nirwantya di
Telp :
085295400688 – WA: 08987943172
E-mail : pghikabbandung@gmail.com
Website : pghikabupatenbandung.blogspot.co.id
FB : Heru K. Nirwantya
Website : pghikabupatenbandung.blogspot.co.id
FB : Heru K. Nirwantya
Halaman FB : PGHI Kab. Bandung
FB Grup : PGHI Kabupaten Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar