Jumat, 04 November 2016

PERNYATAAN PGHI KABUPATEN BANDUNG



MOHON UTK DI SHARE KE HONORER YG LAIN JIKA ANDA MEMPUNYAI RASA SAYANG DAN EMPATI UNTUK MEMBANTU HONORER YG LAIN KARENA SAMPAI SAAT INI MASIH ADA HONORER YG BERTANYA TENTANG PGHI. SAMPAIKAN KEBENARAN INI UTK HONORER YG LAIN, JANGAN SAMPAI HONORER DIBOHONGI, DIBODOHI, DIADU DOMBA DAN DIMANFAATKAN YG SEBENARNYA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI BUKAN KEPENTINGAN ANGGOTA!!!!!!!

Alhamdulillah kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Illahi Rabbi bahwasannya Hari Rabu, 18 Oktober 2016 Kami Pengurus PGHI Kab Bandung beserta Perwakilah Pengurus PGHI Kecamatan bersilaturahmi dengan Kadisdik Kab. Bandung dalam rangka menjalankan amanah, tugas dan kewajiban sebagai pengurus untuk menjawab kegelisahan anggota PGHI Kab Bandung.

Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada :
1. Bapak Drs.H.Juhana M.M.Pd. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung
2. Bapak H. Ujang, Kepala Bina Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung
3. Para Ketua PGHI Kecamatan yang menghadiri acara tersebut.

Hasil silaturahmi sebagai berikut:
a.   PGHI sampai saat ini masih tetap berdiri tegak dan tidak pernah melebur dengan organisasi manapun.
b. Saya Heru K. Nirwantya masih ada dan bekerja seperti biasa tidak sebagaimana rumor yg beredar bubarnya PGHI Kab Bandung karena Ketua Umumnya dipenjara polisi/Polda.
c.   Tidak ada pencairan stimulan dari Disdik Kab. Bandung di Bulan Nopember bagi Guru Honorer.
d. Tidak ada janji Kadisidik untuk pemberian fungsional sebesar 10 juta dan pemberian dana apapun terhadap Guru Honorer 2016.
e. Kadisdik tidak pernah menginstruksikan kepada UPTD atau Kepala Sekolah untuk Pengarahan Pengisian Formulir Organisasi Profesi Baru.
f.   Sebagaimana Proposal Pengajuan Dana Hibah bagi Honorer Anggota PGHI yang sudah disampaikan Tahun 2015 untuk Pencairan Tahun 2016 maka dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten yang sedang berjalan Kadisdik Kab. Bandung akan mengawal dan tetap menjadi skala prioritas.
g.   Berkenaan dengan iming-iming yg disampaikan kepada Honorer bahwa oleh KAMI akan memberi dan penerima DANA HIBAH maka perlu disampaikan sesuai dengan:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI  NOMOR   32  TAHUN  2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL  YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB III HIBAH Pasal 7  
(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a.   telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b.      berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c.      memiliki sekretariat tetap.

PERATURAN BUPATI BANDUNG  NOMOR  62  TAHUN 2011 TENTANG  TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN  BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN BANDUNG
BAB IV HIBAH
Pasal 9 
 (2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: 
a.   telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b.      berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c.     memiliki sekretariat tetap.
               
      Dari Dasar Hukum diatas maka disimpulkan bahwa TIDAK MUNGKIN ORGANISASI BARU LANGSUNG SEBAGAI PENERIMA DANA HIBAH

Jadilah Honorer yang cerdas khan sarjana semua, tidak mudah terprovokasi, terombang-ambing, ikut-ikutan yang belum tentu benar kenyataanya. Coba tanya dahulu kepada yang berwenang, bersangkutan. Anggota harus Istiqomah dan berdo'a agar apa yang sedang diperjuangkan terlaksanakan termasuk dalam hal rizki bagi honorer.

Semoga Informasi ini menjadi penerang bagi anggota PGHI yang masih mempunyai Loyalitas dan Komitmen terhadap PGHI Kab. Bandung.
Silahkan untuk informasi PGHI Kab. Bandung rekan-rekan bisa menghubungi Ketua Umum PGHI Kab. Bandung Heru K. Nirwantya di
Telp             : 085295400688 – WA: 08987943172
E-mail        : pghikabbandung@gmail.com
Website      : pghikabupatenbandung.blogspot.co.id
FB                : Heru K. Nirwantya
Halaman FB : PGHI Kab. Bandung
FB Grup       : PGHI Kabupaten Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar