Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga
Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS
yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal
GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang
bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah
meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat
status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara
memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan
valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK
oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK
yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara
sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim
ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk
di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem
akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus
verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Syarat dan Ketentuan
NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan
tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data
GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar
proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang
dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut
Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Mekanisme NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan
NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses
penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator
(Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan
mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas
Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:
Syarat
syarat dokumen di upload oleh operator sekolah ke
web vervalptd.data.kemdikbud.go.id dalam bentuk pdf.
Dokumen yang
harus di upload:
sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar