Rabu, 23 November 2016

PENGERTIAN HONORER / GURU HONORER DAN KATEGORINYA



Honorer adalah sebuah status, oleh karena itu anggota honorer adalah orang yang dijadikan anggota khusus oleh suatu perkumpulan karena besarnya jasa orang tersebut. Hal terkait dituturkan di situs organisasi.org – bahwa ungkapan istilah anggota honorer merupakan ungkapan resmi dalam Bahasa Indonesia.

Kata honorer berasal dari kata benda yaitu honor, honor berarti upah. Lewat situs pencarian arti seperti situs persamaankata.com – kata honor bersinonim dengan nafkah. Oleh karena itu honorer bisa diartikan dengan seseorang yang juga mencari nafkah.

Kata honor di sini juga dekat dengan kata honorarium. Berdasarkan dari Kamus Bahasa Indonesia Online bahwa kata honorarium bermakna upah sebagai imbalan jasa untuk orang tersebut dan nominalnya adalah diluar gaji.

Terkait dari arti kata honor, honorer serta honorarium dijelaskan bahwa – kata tersebut berpadan dengan arti upah. Artinya kurang lebih apa yang diorasikan oleh para guru honorer di Senayan hari ini pun terkait masalah upah yang belum maksimal. Oleh karena itu, mereka menuntut untuk status pekerjaan dinaikan agar upah berubah menjadi gaji tetap layaknya status pegawai negeri sipil.

Pekerja Honorer adalah mereka yang bekerja secara tidak tetap yang upah mereka dibayar secara bulanan, tanpa memperhatikan jumlah hari kerja pekerja tersebut.

Guru Honorer adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Sejati- Pengertian Guru Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum. ( Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Guru )
Guru Honorer adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Sejati- Pengertian Guru Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum. ( Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Guru )

Pengertian Honorer/PPPK menurut UU ASN
BAB I KETENTUAN UMUM  
Pasal 1 
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Bagian Kedua Status 
Pasal 7 
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk  pegawai secara nasional. (2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai  dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. 

Guru honorer juga sering disebut sebagai Guru Tidak Tetap ( GTT ), Guru Belum Tetap ( GBT ), dan Guru Wiyata Bhakti ( GWB ). Guru honorer terdiri atas beberapa kelompok :
1. Berdasarkan naungan kementerian :
    guru honorer kemendikbud
    guru honorer kemenag

2. Berdasarkan tempat pengabdiannya :
    guru honorer di sekolah negeri
    guru honorer di sekolah swasta

3. Berdasarkan kategori honorer yang pengabdiannya sebelum tahun 2005 :
guru honorer kategori 1 disingkat k1 ( kategori ini mayoritas sudah diangkat menjadi CPNS/PNS ). Guru honorer kategori 1 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, dan  berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

guru honorer kategori 2 disingkat k2 ( kategori ini sebagian sudah diangkat menjadi CPNS/PNS dan sebagian yang lain tengah menunggu pengangkatan honorer kategori 2 menjadi CPNS ). Guru honorer  kategori 2 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal  31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

4. Berdasarkan  kategori honorer yang pengabdiannya setelah tahun 2005
    guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah negeri
    guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah swasta

Guru honorer yang SK pengabdiannya di atas tahun 2005 sering disebut juga dengan "guru honorer non kategori", ada juga yang menyebut honorer kategori 3 ( k3 ).

SYARAT PENGAJUAN NUPTK

Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK




Mekanisme NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:




Syarat syarat dokumen di upload oleh operator sekolah ke web vervalptd.data.kemdikbud.go.id dalam bentuk pdf.
Dokumen yang harus di upload:





sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Jumat, 04 November 2016

PERNYATAAN PGHI KABUPATEN BANDUNG



MOHON UTK DI SHARE KE HONORER YG LAIN JIKA ANDA MEMPUNYAI RASA SAYANG DAN EMPATI UNTUK MEMBANTU HONORER YG LAIN KARENA SAMPAI SAAT INI MASIH ADA HONORER YG BERTANYA TENTANG PGHI. SAMPAIKAN KEBENARAN INI UTK HONORER YG LAIN, JANGAN SAMPAI HONORER DIBOHONGI, DIBODOHI, DIADU DOMBA DAN DIMANFAATKAN YG SEBENARNYA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI BUKAN KEPENTINGAN ANGGOTA!!!!!!!

Alhamdulillah kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Illahi Rabbi bahwasannya Hari Rabu, 18 Oktober 2016 Kami Pengurus PGHI Kab Bandung beserta Perwakilah Pengurus PGHI Kecamatan bersilaturahmi dengan Kadisdik Kab. Bandung dalam rangka menjalankan amanah, tugas dan kewajiban sebagai pengurus untuk menjawab kegelisahan anggota PGHI Kab Bandung.

Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada :
1. Bapak Drs.H.Juhana M.M.Pd. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung
2. Bapak H. Ujang, Kepala Bina Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung
3. Para Ketua PGHI Kecamatan yang menghadiri acara tersebut.

Hasil silaturahmi sebagai berikut:
a.   PGHI sampai saat ini masih tetap berdiri tegak dan tidak pernah melebur dengan organisasi manapun.
b. Saya Heru K. Nirwantya masih ada dan bekerja seperti biasa tidak sebagaimana rumor yg beredar bubarnya PGHI Kab Bandung karena Ketua Umumnya dipenjara polisi/Polda.
c.   Tidak ada pencairan stimulan dari Disdik Kab. Bandung di Bulan Nopember bagi Guru Honorer.
d. Tidak ada janji Kadisidik untuk pemberian fungsional sebesar 10 juta dan pemberian dana apapun terhadap Guru Honorer 2016.
e. Kadisdik tidak pernah menginstruksikan kepada UPTD atau Kepala Sekolah untuk Pengarahan Pengisian Formulir Organisasi Profesi Baru.
f.   Sebagaimana Proposal Pengajuan Dana Hibah bagi Honorer Anggota PGHI yang sudah disampaikan Tahun 2015 untuk Pencairan Tahun 2016 maka dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten yang sedang berjalan Kadisdik Kab. Bandung akan mengawal dan tetap menjadi skala prioritas.
g.   Berkenaan dengan iming-iming yg disampaikan kepada Honorer bahwa oleh KAMI akan memberi dan penerima DANA HIBAH maka perlu disampaikan sesuai dengan:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI  NOMOR   32  TAHUN  2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL  YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB III HIBAH Pasal 7  
(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a.   telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b.      berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c.      memiliki sekretariat tetap.

PERATURAN BUPATI BANDUNG  NOMOR  62  TAHUN 2011 TENTANG  TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN  BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN BANDUNG
BAB IV HIBAH
Pasal 9 
 (2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: 
a.   telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b.      berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c.     memiliki sekretariat tetap.
               
      Dari Dasar Hukum diatas maka disimpulkan bahwa TIDAK MUNGKIN ORGANISASI BARU LANGSUNG SEBAGAI PENERIMA DANA HIBAH

Jadilah Honorer yang cerdas khan sarjana semua, tidak mudah terprovokasi, terombang-ambing, ikut-ikutan yang belum tentu benar kenyataanya. Coba tanya dahulu kepada yang berwenang, bersangkutan. Anggota harus Istiqomah dan berdo'a agar apa yang sedang diperjuangkan terlaksanakan termasuk dalam hal rizki bagi honorer.

Semoga Informasi ini menjadi penerang bagi anggota PGHI yang masih mempunyai Loyalitas dan Komitmen terhadap PGHI Kab. Bandung.
Silahkan untuk informasi PGHI Kab. Bandung rekan-rekan bisa menghubungi Ketua Umum PGHI Kab. Bandung Heru K. Nirwantya di
Telp             : 085295400688 – WA: 08987943172
E-mail        : pghikabbandung@gmail.com
Website      : pghikabupatenbandung.blogspot.co.id
FB                : Heru K. Nirwantya
Halaman FB : PGHI Kab. Bandung
FB Grup       : PGHI Kabupaten Bandung