Persatuan Guru Honorer Indonesia adalah organisasi
profesi yang menghimpun unsur pendidik (Guru Non PNS) yang berazaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, Organisasi ini didirikan di Bandung pada hari Rabu tanggal 01 bulan Oktober tahun 2008
yang disyahkan dengan Akta Notaris : C. Sofyan, SH., Sp. 1 Nomor : 22 Tanggal, 15 Desember 2008.
Organisasi Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI)
merupakan organisasi profesi yang memiliki dasar kesamaan
kegiatan/propfesi/fungsi/Agama yang memiliki maksud dan tujuan umum :
A. Maksud
- Menghimpun pendidik (guru Non PNS) Indonesia agar bersama-sama dapat berusaha secara berdayaguna dan berhasil guna;
- Membuat wadah yang representative sebagai tempat berkumpulnya insan intelektual (guru Non PNS) yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dengan mengedepankan kepentingan bersama;
- Membangun bangsa yang maju, cerdas, demokratis bercirikan kepribadian;
- Membantu pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan dalam rangka mencapai kecerdasan bangsa yang universal;
B. Tujuan
- Menghimpun aspirasi dan meningkatkan profesionalitas Pendidik (Guru Non PNS Indonesia);
- Menciptakan situasi yang dinamis, mencetak guru yang demokratis, kompetitif dan berdedikasi tinggi serta menjadikannya kader bangsa yang handal;
- Memperjuangkan hak-hak Guru Non PNS Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan guru Non PNS Indonesia dengan cara menggali berbagai potensi baik yang bersumber dari pemerintah maupun yang bersumber dari pemberdayaan ekonomi lainnya;
- Melaksanakan pembangunan negara dengan kesejahteraan nusa dan bangsa terutama dalam pelaksanaan dan pengamanan Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.